Perubahan Arah Kiblat


Tanya:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bagaimana sikap kita menanggapi berita tentang perubahan arah kiblat, apa hukumnya dan bagaimana caranya? Syukron katsiro

(Seorang Sahabat di Balekambang, Setu)

Jawab:

Wa'alaikum salam Wr.Wb.

Sebenarnya tidak ada perubahan arah kiblat, yang terjadi adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merubah fatwa mengenai arah kiblat. Hal tersebut disampaikan Hasanuddin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI. Menurut Hasanuddin, sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa pada 3 Februari yang mengatakan bahwa arah kiblat adalah menghadap ke barat. Namun, fatwa tersebut mendapat respons dari masyarakat, khususnya golongan syafii, yang menilai bahwa MUI tidak tepat karena seharusnya kiblat menghadap ke barat laut. Oleh karena itulah, fatwa arah kiblat pada 3 Februari ditinjau kembali sehingga dikeluarkanlah fatwa No 5 tanggal 1 Agustus yang mengakomodasi pendapat lain dari masyarakat. (Sumber: kompas.com)

Isu perubahan arah kiblat akhir-akhir ini biasanya dikaitkan dengan gempa yang terjadi di Chile. Pakar astronomi dari lembaga penerbangan dan antariksa nasional (LAPAN) Prof Dr Thomas Djamaluddin membantah pemberitaan bahwa pergeseran lempengan bumi akibat gempa Chile telah menggeser arah kiblat sekitar 30 centimeter lebih ke kanan. "Tidak ada pergeseran arah kiblat oleh pergeseran lempeng atau sebab lain. Pernyataan tersebut mungkin salah kutip atau salah persepsi, tetapi berpotensi meresahkan masyarakat." Ia menegaskan, pergeseran lempeng yang mengubah peta bumi termasuk mengubah arah kiblat, memerlukan waktu jutaan tahun.(Sumber: tvone.co.id)

Ulama sepakat bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah sholat. Hal ini didasarkan pada firman alloh Swt.

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلأتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُون

dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu, (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk. (QS. Al-Baqoroh 150)

Para ulama juga sepakat bahwa orang yang dapat melihat ka'bah harus menghadap tapat ke ka'bah dengan yakin. Sedangkan orang yang tidak melihat ka'bah, semua madzhab selain madzhab Syafi'i (Hanafi, Maliki dan Hambali) mengatakan cukup menghadap arah ka'bah. Sementara madzhab Syafi'i tetap mengharuskan menghadap tepat ke ka'bah ('ain al-ka'bah).
(Sumber: Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, J. 1 hal. 667-669)

Dengan demikian, masjid yang pada saat pendiriannya telah diukur dengan menggunakan pedoman arah kiblat dan kompas, begitupula masjid yang shof-nya (barisan sholat) telah diukur, maka arah kiblatnya sudah tepat dan tidak perlu dirubah (walaupun tingkat akurasi kompas tidak 100%).

Selain kompas, ada beberapa software yang dapat membantu menunjukkan arah kiblat seperti "Qibla Locator" yang termuat dalam situs web www.qiblalocator.com. Kita juga dapat menentukan arah kiblat dengan melihat bayangan matahari. Abuya KH. Ahmad Damiri (W. 1997) pendiri Pesantren Darush Showab, dalam risalahnya tentang pedoman arah kiblat menjelaskan bahwa arah kiblat dapat diketahui pada setiap tanggal 30 Mei dan 16 Juli pada jam 16.27. Pada kedua waktu tersebut matahari berada tepat di atas ka'bah, sehingga bayangan benda yang berdiri tegak tepat mengarah ke ka'bah baitulloh.

Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.

Walloh a'lam bish showab
FB Comments
0 Blogger Comments
Home