Orang Fasik Menjadi Wali Nikah

Soal

Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah sholat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali pernikahan itu? Hakim ataukah yang lainnya?

Jawab

Seorang fasik karena tidak mengerjakan sholat fardhu atau karena lainnya, menurut madzhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua (al-qowl ats-tsani) sah menjadi wali nikah.

Keterangan sebagaimana tersebut dalam kitab al-Qulyubi ‘ala al-Mahalli Juz III:

لَا وِلَايَةَ لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ قال المحلي: وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّهُ يَلِي؛ لِأَنَّ الْفَسَقَةَ لَمْ يُمْنَعُوا مِنْ التَّزْوِيجِ فِي عَصْرِ الْأَوَّلِينَ – القليوبي على المحلي في باب ولاية النكاح الجزء الثالث -

   Menurut madzhab (Syafi’I, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1
Sumber: Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, hal. 8-9.
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home