Mengkonsumsi Pil Anti Haid

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permintaan fatwa No. 1923 tahun 2003, yang berisi:
Istri saya selalu mengonsumsi obat pencegah hamil sebanyak 21 (dua puluh satu) buah pil setiap bulannya. Lalu dia berhenti menggunakannya sehingga datanglah siklus haidnya. Dia berkeinginan untuk mengonsumsi kembali pil-pil tersebut selama bulan Ramadhan sehingga haidnya terhenti dan dia dapat berpuasa secara penuh. Apakah tindakannya ini dibenarkan dalam agama? Dan apa dalil mengenai hal ini?



Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad)

Darah haid adalah uzur syar'i yang menghalangi seorang wanita untuk melakukan puasa dan shalat. Jika darah ini berhenti secara alami ataupun karena mengkonsumsi obat-obatan, maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa dan melakukan shalat. 

Hal di atas dengan catatan hendaknya pengonsumsian obat-obatan tersebut berdasarkan resep dokter, sehingga tidak menimbulkan efek negatif bagi wanita tersebut. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih, "Tidak boleh membuat kemudaratan bagi diri sendiri ataupun bagi orang lain" (lâ dharara walâ dhirâr).

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=2552&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home