Memajang Foto

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permintaan fatwa No. 738 tahun 2005, yang berisi:
Apakah foto seorang perempuan yang tidak memakai jilbab dan telah meninggal dunia termasuk dalam perbuatan maksiatnya yang dosanya terus mengalir? Bagaimana jika foto perempuan tersebut dipajang di ruang tamu? Jika ada orang yang bukan mahramnya melihat foto itu, apakah dosanya akan dibebankan kepada pemilik foto itu?

Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad)

Memajang dan memperlihatkan foto manusia atau hewan adalah dibolehkan. Karena pada dasarnya, foto merupakan bayangan suatu obyek yang ditangkap dengan kamera. Sehingga tidak ada unsur menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki oleh Allah semata yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika gambar dalam foto tersebut tidak terbuka auratnya dan tidak menimbulkan syahwat.

Jika seorang perempuan memiliki foto yang tidak tertutup auratnya secara penuh, seperti tidak memakai jilbab, maka dia harus berusaha agar fotonya itu hanya dilihat oleh mahramnya. Karena, hal-hal yang berkaitan dengan masalah wanita dibangun di atas konsep kehati-hatian dan iffah. Jika ada orang asing yang melihat foto itu setelah pemiliknya berusaha secara maksimal untuk menjaganya, maka dia tidak berdosa. Sehingga hal itu tidak dihitung sebagai perbuatan maksiat yang dosanya terus mengalir, baik ketika dia masih hidup ataupun setelah dia meninggal. Namun tidak sepantasnya foto seperti itu dipajang di tempat yang setiap orang dapat melihatnya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=2475&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home