Kewajiban Qodho Puasa dan Kaffaroh bagi Wanita Hamil

Oleh: Hasan Basri Hambali

Tanya

Pak, kalau wanita hamil tidak kuat berpuasa, bagaimana cara membayar qodhonya?

Sahabat dari Nagasari

Jawab

Bagi wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka rincian hukumnya sebagai berikut:


1. jika tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan kandungan atau bayinya, maka ia wajib mengqodho sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan dan wajib membayar fidyah satu mudd (1 liter beras) per hari;

2. jika khawatir dengan kesehatan dirinya saja, atau khawatir dengan kesehatan keduanya (diri sendiri dan kandungan atau bayi), maka ia hanya wajib melaksanakan qodho.

Berikut keterangan dalam kitab Fath al-Mu'in beserta hasyiyah I'anah ath-Tholibin:

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (2/ 241)
ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد
Wajib membayar fidyah sebanyak satu mudd disertai qodho bagi wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada anaknya.


اعانة الطالبين (2/ 241-242)
(قوله ويجب المد مع القضاء إلخ) أي لقول ابن عباس رضي الله عنهما في قوله تعالى {وعلى الذين يطيقونه فدية} أنها منسوخة إلا في حقهما اهـ تحفة
قال ابن رسلان في زبده والمد والقضا لذات الحمل أو مرضع إن خافتا للطفل ...
(وقوله للخوف على الولد) أي فقط دون أنفسهما ...
(فإن قيل) إنه حينئذ فطر ارتفق به شخصان فكان الظاهر وجوب الفدية في هذه الحالة
(أجيب) كما في التحفة بأن الخوف على أنفسهم مانع من وجوب الفدية والخوف على الولد مقتض له فغلب الأول لأن القاعدة أنه إذا اجتمع مانع ومقتض غلب المانع على المقتضي
(ucapan Mushonnif: wajib membayar fidyah sebanyak satu mudd disertai qodho dst) yakni berdasarkan perkataan Ibnu 'Abbas RA mengenai firman Alloh Ta'ala {dan wajib mengeluarkan fidyah bagi orang-orang yang mampu berpuasa}: sesungguhnya ayat ini telah di-naskh hukumnya, kecuali bagi wanita hamil dan menyusui. (keterangan dalam kitab) Tuhfah.
Ibnu Ruslan berkata dalam kitab Zubad: Fidyah satu mudd dan qodho untuk wanita hamil atau menyusui jika khawatir pada bayinya....
(ucapan Mushonnif: karena khawatir pada anaknya) yakni khawatir pada anaknya saja, tidak khawatir pada dirinya ...
(Jika dikatakan) pada kondisi di atas, ia berbuka karena menyayangi dua orang (yaitu dirinya sendiri dan bayinya), secara zhahir dalam keadaan seperti ini ia wajib membayar fidyah. (Jawabannya) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfah, bahwa khawatir pada diri sendiri adalah mencegah adanya kewajiban fidyah, sedangkan khawatir pada bayi menetapkan kewajiban fidyah, maka yang pertama (tidak wajib fidyah) dimenangkan (daripada yang kedua, yaitu wajib fidyah), karena kaidah mengatakan: "Jika berkumpul hal yang mencegah dan yang menetapkan (mengharuskan), maka hal yang mencegah dimenangkan daripada yang mengharuskan.

Walloh a'lam bish showab
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home