JADWAL KAJIAN RUTIN

Sikap NU tentang Memilih Pemimpin Non Muslim

Tanya:
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?

Jawab:
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan dharurat, yaitu:
  1. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
  2. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
  3. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Catatan: orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.
_______________

Sumber: Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, hal. 551, (Keputusan Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar XXX NU di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur Tanggal 21 s.d. 27 Nopember 1999).

Perdukunan dan Peramalan

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2005
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005
Tentang
PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAFAH)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M., setelah :

MENIMBANG :

a. bahwa akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut;

b. bahwa hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SWT;

c. bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia meman-dang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT., :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا (٤٨)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. an-Nisaa [4] : 48)

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا (١١٦)
 “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat sejauh-jauhnya”. (QS. al-Nisa’ [4] : 116)

... يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (٣١)
“… Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh”. (QS. al-Hajj [22] : 31)

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ (٦٥)
“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. al-Naml [27] : 65)

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (٥٩)
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpuun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (QS. al-An’am [6] : 59)

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ (١٨٨)
“Katakanlah: Aku tidak berkuasa menarik kemanfa’atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudlaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudlaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. al-A’raf [7] : 188)

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (٢٦)إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا (٢٧)
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak akan memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya”. (QS. al-Jin [72] : 26-27)

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (٣٤)
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Luqman [31] : 34)

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١٧)وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ (١٨)
“Jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepada-mu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Dialah Yang Berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”.
(QS. al-An’am [6] : 17-18)

2. Hadis Nab s.a.w.; antara lain:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً  (رواه مسلم وأحمد)
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam”. (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian isteri Nabi [Hafshah])

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أنْزلَ عَلَى مُحَمَّدٍ (رواه أحمد والحاكم)
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أنْزلَ عَلَى مُحَمَّدٍ (رواه أحمد والترمذي وأبو داود وابن ماجه)
“Orang yang mendatangi wanita yang sedang haid, atau menjima istrinya dari duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ (متفق عليه)
“Bahwa Rasulullah SAW melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacuran (perzinahan) dan upah dukun”. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Mas’ud)

مِفْتَاحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لاَ يَعْلَمُهَا إِلَّا اللَّهُ: لاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِي غَدٍ إِلَّا اللهُ تَعَالَى، وَلاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِي الأَرْحَامِ إِلَّا اللهُ تَعَالَى ، وَلَا يَعْلَمُ مَتَى تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا اللهُ تَعَالَى ، وَلَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِلَّا اللهُ تَعَالَى ، وَلا يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ المَطَرُ إِلَّا اللهُ تَعَالَى (رواه البخاري وأحمد)
“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala : ‘Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan tidak seorangpun yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)

... مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ (رواه أحمد والطبراني والحاكم)
 “Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Thabrani dan al-Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)

3. Kaidah fiqh :

مَا دَلَّ عَلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ / كُلُّ مَا يَتَوَصَّلُ إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
“Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram.”

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan”.

MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhânahu wa ta’âlâ

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAAFAH)

1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram.

2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya Haram.

3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 J u l i 2005 M.

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua,
K.H. MA’RUF AMIN

Sekretaris,
Drs. H. HASANUDIN, M.Ag.

Pimpinan Sidang Pleno

Ketua,
Prof. Dr. H. UMAR SHIHAB

Sekretaris,
Prof. Dr. H.M. DIN SYAMSUDDIN

Kloning

KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR : 3/MUNAS VI/MUI/2000
tentang
K L O N I N G

بسم الله الرحمن الرحيم

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang kloning, setelah

Menimbang :

a. bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh iptek adalah kloning. yaitu "suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa", atau "penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh";

b. bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang kloning, baik kloning tarhadap tumbuh-tumbuhan, hewan, dan terutama kloning terhadap manusia;

c. bahwa oleh karana itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum kloning untuk dijadikan pedoman.

Memperhatikan :

1. Kloning tidak sama dengan, dan sadikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar
penggandaan.

2. Secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia.

3. Kloning tarhadap manusia dapat membawa manfaat, antara lain : rekayasa genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memer1ukan) yang biasa diperoleh melalui donor, dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkanya dari manusia hasil teknologi kloning.

4. Kloning tarhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatif) yang tidak sedikit; antara lain:

a. menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan
terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;

b. institusi perkawinan yang telah disyariatkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan Iagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;

c. lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;

d. tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;

e. hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, baik maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah(sekunder).

5. Pendapat dan saran peserta sidang.

Mengingat :

1. Firman A11oh SWT:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (١٣)
"Dan Dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahhmat dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir " (QS. al-Jâtsiyah [45] : 13).

2. Firman Alloh SWT:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا (٧٠)
"Dan Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas makhluk yang telah Kami ciptakan" (QS. al-Isrô ’ [ 1 7] : 70).

3. Firman Alloh SWT:

أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (١٦)
"...apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Alloh yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangun mereka. Katakanlah, Alloh adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa (QS. ar-Ra'd [13]: I6)

4. Firman Alloh SWT:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah, Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu sagumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, Ialu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadlkan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha sucilah Alloh, Pencipta Yang Paling baik" (QS. al-Mu`minûn [23]: 12-14).

3. Kaidah Fiqhiyah:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG KLONING

1. Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.

2. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan (hal-hal negatif).

3. Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktek kloning terhadap manusia.

4. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kloning, memeliti peristilahan dan permasalahannya, serta menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah umuk menjelaskan hukumnya.

5. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk mendorong pembentukan (pendirian) dan mendukung institusi-institusi ilmiah yang menyelenggarakan penelitian di bidang biologi dan teknik rekayasa genetika pada selain bidang kloning manusia yamg sesuai dangan prinsip-prinsip syari'ah.

6. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk ssgera merumuskan kriteria dan kode etik penelitian dan eksperimen bidang biologi untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang memerlukannya.

7. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H
29 Juli 2000 M

MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Pleno

Ketua,
PROF. UMAR SHIHAB

Sekretaris,
DR. H.M. DIN SYAMSUDDIN

Kopi Luwak

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 07 Tahun 2010
Tentang
KOPI LUWAK

بسم الله الرحمن الرحيم

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah,

MENIMBANG:

a. bahwa di masyarakat muncul usaha kopi luwak, di mana kopi tersebut berasal dari biji kopi yang dimakan oleh luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya, kemudian diolah kembali menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal dengan kopi luwak;

b. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait hukum mengonsumsi kopi luwak;

c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang Kopi Luwak sebagai pedoman bagi masyarakat, baik dalam rangka memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi kopi luwak.

MENGINGAT:

1. Firman Allah SWT:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (المائدة : ٨٨)
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5] : 88)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (البقرة : ١٧٢)
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (QS. Al-Baqarah [2] : 172)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (البقرة : ١٦٨)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (al-Baqarah [2] : 168)

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (البقرة : ٢٩)
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”. (QS. al-Baqarah [2] : 29)

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام : ١٤٥)
“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-An’am [6] : 145)

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف : ١٥٧)
“….. dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang …. (QS. Al-A’raf [7] : 157)

2. Hadits Rasulullah s.a.w. antara lain:

الحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ (أخرجه الترمذي وابن ماجه عن سلمان الفارسي)
"Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan." (HR. al-Tirmidzi & Ibnu Majah)

مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا (رواه الحاكم)
"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang suatu apa pun." (HR. al-Hakim)

إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا،  وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا (وراه الدارقطني وحسنه النووي)
"Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban; janganlah kamu abaikan, telah menetapkan beberapa batasan, janganlah kamu langgar, telah mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak, dan tidak menjelaskan beberapa hal sebagai kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu tanya-tanya hukumnya." (HR. Daraquthni dan dinilai sahih oleh Imam Nawawi)

3. Qaidah Fiqhiyyah:

الأصل في الأشياء النافعة الإباحة، وفي الأشياء الضارة الحرمة.
"Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram."

الأصل في الأشياء الإباحة، ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة
"Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya."

الأصل بقاء ما كان على ما كان
"Hukum asal mengenai sesuatu adalah tetapnya hukum sesuatu sebagaimana sedia kala."

MEMPERHATIKAN:

1. Pendapat dalam Kitab al-Majmu' Juz 2 halaman 573, yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika tetap kondisinya dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci:

إذا أكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاءا لها فمما تغير إلى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فإن باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل (المجموع شرح الهذب ج 2 ص 573)
"Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis.....

2. Pendapat dalam Kitab Nihayatul Muhtaj juz II halaman 284:

نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا، وَيُحْمَلُ كَلَامُ مَنْ أَطْلَقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةِ. وَمَنْ أَطْلَقَ كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّوْثِ، وَقِيَاسُهُ فِي الْبَيْضِ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الْفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا.
"Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis, bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan karena dalam kondisi tetap; sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Analog dengan biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis, bukan najis."

3. Pendapat dalam kitab Hasyiyah I'anatu al-Thalibin Syarh Fath al-Mu'in juz I halaman 82 yang menerangkan jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis:

(ولو راثت أو قاءت بهيمة حيا فإن كان صلبا) أي فإن كان الحب الذي راثته أو قاءته صلبا أي جامدا صحيحا. وعبارة النهاية نعم لو رجع منه حب صحيح صلابته باقية بحيث لو زرع نبت كان متنجسا لا نجسا. ويحمل كلام من أطلق نجاسته على ما إذا لم يبق فيه تلك القوة ومن أطلق كونه متنجسا على بقائها فيه كما في نظيره من الروث إهـ (قوله ولم يبينوا) أي الفقهاء وقوله حكم غير الحب أي كالبيض واللوز والجوز ونحو ذلك إذا قاءته البهيمة أو راثته. قال في النهاية وقياسه أي الحب في البيض لو خرج منه صحيحا بعد ابتلاعه بحيث تكون فيه قوة خروج الفرخ أن يكون متنجسا لا نجسا إهـ (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 82)
"Jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, [redaksi dalam kitab Nihayah "ya jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutnajjis, bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan karena dalam kondisi tetap; sebagaimana barang yang terkena kotoran lain.....]. (Perkataanya: tidak menejelaskan) maksudnya fuqaha. dan perkataanya: "Hukum masalah biji-bijian sebagaimana telur, kacang-kacangan dan buah-buahan dan sejenisnya, apabila dimuntahkan oleh hewan atau dikeluarkan melalui kotoran, maka berkata pengarang Nihayah: "Analog dengan biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis, bukan najis."

4. Hasil rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI Bidang Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika beserta TIM LPPOM MUI pada 2 Juni 2010.

5. Makalah Dr. K.H. Munif Suratmaputra dan penjelasan Tim LPPOM MUI yang disajikan pada Rapat Komisi Fatwa tanggal 16 Juni 2010.

6. Penjelasan LPPOM MUI atas pertanyaan dari Komisi Fatwa mengenai kemungkinan tumbuhnya biji kopi yang telah dimakan luwak pada rapat Komisi Fatwa MUI tanggal 14 juli 2010, yang pada intinya menyatakan secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah dan dapat tumbuh jika ditanam.

7. Pendapat peserta rapat-rapat komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia, mulai tanggal 2 Juni 2010 hingga terakhir pada tanggal 20 Juli 2010.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KOPI LUWAK

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
Kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:
1. biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk.
2. dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Ketiga : ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Sya'ban 1430 H
20 Juli 2010 M

Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa

Ketua
Dr. H. M. Anwar Ibrahim

Sekretaris
Dr. H. Hasanudin, M.Ag.
Home