Kloning

KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR : 3/MUNAS VI/MUI/2000
tentang
K L O N I N G

بسم الله الرحمن الرحيم

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang kloning, setelah

Menimbang :

a. bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh iptek adalah kloning. yaitu "suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa", atau "penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh";

b. bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang kloning, baik kloning tarhadap tumbuh-tumbuhan, hewan, dan terutama kloning terhadap manusia;

c. bahwa oleh karana itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum kloning untuk dijadikan pedoman.

Memperhatikan :

1. Kloning tidak sama dengan, dan sadikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar
penggandaan.

2. Secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia.

3. Kloning tarhadap manusia dapat membawa manfaat, antara lain : rekayasa genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memer1ukan) yang biasa diperoleh melalui donor, dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkanya dari manusia hasil teknologi kloning.

4. Kloning tarhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatif) yang tidak sedikit; antara lain:

a. menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan
terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;

b. institusi perkawinan yang telah disyariatkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan Iagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;

c. lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;

d. tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;

e. hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, baik maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah(sekunder).

5. Pendapat dan saran peserta sidang.

Mengingat :

1. Firman A11oh SWT:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (١٣)
"Dan Dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahhmat dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir " (QS. al-Jâtsiyah [45] : 13).

2. Firman Alloh SWT:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا (٧٠)
"Dan Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas makhluk yang telah Kami ciptakan" (QS. al-Isrô ’ [ 1 7] : 70).

3. Firman Alloh SWT:

أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (١٦)
"...apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Alloh yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangun mereka. Katakanlah, Alloh adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa (QS. ar-Ra'd [13]: I6)

4. Firman Alloh SWT:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah, Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu sagumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, Ialu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadlkan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha sucilah Alloh, Pencipta Yang Paling baik" (QS. al-Mu`minûn [23]: 12-14).

3. Kaidah Fiqhiyah:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG KLONING

1. Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.

2. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan (hal-hal negatif).

3. Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktek kloning terhadap manusia.

4. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kloning, memeliti peristilahan dan permasalahannya, serta menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah umuk menjelaskan hukumnya.

5. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk mendorong pembentukan (pendirian) dan mendukung institusi-institusi ilmiah yang menyelenggarakan penelitian di bidang biologi dan teknik rekayasa genetika pada selain bidang kloning manusia yamg sesuai dangan prinsip-prinsip syari'ah.

6. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk ssgera merumuskan kriteria dan kode etik penelitian dan eksperimen bidang biologi untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang memerlukannya.

7. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H
29 Juli 2000 M

MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Pleno

Ketua,
PROF. UMAR SHIHAB

Sekretaris,
DR. H.M. DIN SYAMSUDDIN
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home