Maulid Barzanji: (7) Wanita-Wanita yang Menyusui Nabi SAW

Oleh: Hasan Basri Hambali

وَأَرْضَعَتْهُ أُمُّهُ أَيَّامًا ثُمَّ أَرْضَعَتْهُ ثُوَيْبَةُ الْأَسْلَمِيَّةُ *
Nabi (Shollallôhu ‘alayhi wa sallam) disusui oleh ibunya selama beberapa hari, kemudian disusui oleh Tsuwaybah al-Aslamiyyah,

اَلَّتِي أَعْتَقَهَا اَبُو لَهْبٍ حِينَ وَافَتْهُ عِنْدَ مِيلَادِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِبُشْرَاه *
yang dimerdekakan oleh Abû Lahab ketika Tsuwaybah mendatanginya membawa kabar gembira perihal kelahiran Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam.

فَأَرْضَعَتْهُ مَعَ ابْنِهَا مَسْرُوحٍ وَأَبِي سَلَمَةَ وَهِيَ بِهِ حَفِيَّة *
Tsuwaybah menyusui Nabi (Shollallôhu ‘alayhi wa sallam) bersama dengan anaknya, yaitu Masrûh dan Abû Salamah. Ia sangat menyayangi Nabi (Shollallôhu ‘alayhi wa sallam).

وَأَرْضَعَتْ قَبْلَهُ حَمْزَةَ الَّذِي حُمِدَ فِي نُصْرَةِ الدِّينِ سُرَاه *
Sebelumnya, ia menyusui Hamzah (Rodhiyallôhu ‘anhu) yang terpuji prilakunya dalam membela agama.

وَكَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ اِلَيْهَا مِنَ الْمَدِينَةِ بِصِلَةٍ وَكِسْوَةٍ هِيَ بِهَا حَرِيَّة *
Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam selalu mengirimi nafkah dan pakaian yang layak dari Madinah (ke Mekkah) untuk Tsuwaybah,

إِلَى أَنْ اَوْرَدَ هَيْكَلَهَا رَائِدُ الْمَنُونِ الضَّرِيحَ وَوَارَاه *
[hingga Tsuwaybah meninggal dunia dan tubuhnya tertutup oleh kubur]

قِيلَ عَلَى دِينِ قَوْمِهَا الْفِئَةِ الْجَاهِلِيَّة *
Dikatakan, (bahwa Tsuwaybah meninggal dunia) dalam agama kaumnya, yaitu golongan jahiliyyah.

وَقِيْلَ أَسْلَمَتْ أَثْبَتَ الْخِلَافَ ابْنُ مَنْدَهَ وَحَكَاه *
Dikatakan (dalam pendapat lain) bahwa ia (meninggal) dalam Islam. Ibnu Mandah menetapkan adanya perbedaan pendapat.

ثُمَّ أَرْضَعَتْهُ الْفَتَاةُ حَلِيمَةُ السَّعْدِيَّة *
Kemudian Nabi (Shollallôhu ‘alayhi wa sallam) disusui oleh seorang pemudi, yaitu Halîmah as-Sa’diyyah.

وَكَانَ قَدْ رَدَّ كُلُّ الْقَوْمِ ثَدْيَهَا لِفَقْرِهَا وَأَبَاه *
Sungguh susunya telah ditolak oleh seluruh kaum karena kefakirannya.

فَأَخْصَبَ عَيْشُهَا بَعْدَ الْمَحْلِ قَبْلَ الْعَشِيَّة *
Maka setelah mengalami kesulitan, kehidupannya menjadi subur sebelum datang waktu malam.
[Setelah menerima Muhammad Shollallôhu ‘alayhi wa sallam pada siang hari, kehidupan Halîmah berubah menjadi subur sebelum datangnya waktu malam]

وَدَرَّ ثَدْيَاهَا بِدُرِّ دَرٍّ أَلْبَنَهُ الْيَمِينُ مِنْهُمَا وَأَلْبَنَ الْآخَرُ أَخَاه*
Air susunya menjadi subur, putih bersih laksana mutiara. Ia menuyusui Nabi (Shollallôhu ‘alayhi wa sallam) dari sebelah kanan, dan menyusui saudara sesusunya dari yang lainnya (sebelah kiri).
[satu riwayat menyebutkan bahwa saudara sesusu Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam adalah ‘Abdullôh bin al-Harts]

وَأَصْبَحَتْ بَعْدَ الْهُزَالِ وَالْفَقْرِ غَنِيَّة *
Halîmah menjadi kaya setelah menderita kelemahan dan kekurangan harta.

وَسَمِنَتِ الشَّارِفُ لَدَيْهَا وَالشِّيَاه *
Unta dan kambing-kambing yang ada padanya menjadi gemuk.

وَانْجَابَ عَنْ جَانِبِهَا كُلُّ مُلِمَّةٍ وَرَزِيَّة *
Dan dari diri Halîmah terbuka semua kesulitan dan musibah.

وَطَرَّزَ السَّعْدُ بُرْدَ عَيْشِهَا الْهَنِيِّ وَوَشَاه *
[Kehidupannya dipenuhi dengan keberkahan]

[عَطِّرِ اللَّهُمَّ قَبْرَهُ الْكَرِيْم، بِعَرْفٍ شَذِيٍّ مِنْ صَلَاةٍ وَتَسْلِيْم]
[Wahai Alloh, harumkanlah kuburnya yang mulia, dengan wangi-wangian berupa sholawat dan salam].
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
  • Terjemah Kitab al-Burûd (Maulid Imam al-Barzanjiy Rohimahullôh).
  • Tambahan penjelasan makna dari Kitab Madârij ash-Shu’ûd Ilâ Iktisâ` al-Burûd karya Syaykh Muhammad Nawawiy al-Bantaniy Rohimahullôh.

Safînah an-Najâ : Rukun Islam

Oleh: Hasan Basri Hambali

(فصل) أَرْكَانُ الْإِسْلَامِ خَمْسَةٌ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَحِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا.

(Pasal) Rukun Islam ada lima, (yaitu): bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa di bulan romadhon, dan melaksanakan ibadah haji ke Baytullôh bagi orang yang mampu dalam perjalanannya.

Pada pasal pertama ini, Syaykh Sâlim bin Sumayr Rohimahullôh membahas mengenai rukun Islam yang merupakan bagian pertama dari tiga rukun agama, yaitu Islam, Iman, dan Ihsan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina 'Umar bin al-Khoththob Rodhiyallôhu ‘anhu ia berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ، شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ، لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ، وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ، وَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الْإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا» ، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ، وَيُصَدِّقُهُ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِيمَانِ، قَالَ: «أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلَائِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ» ، قَالَ: صَدَقْتَ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ، قَالَ: «أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ» ، قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنِ السَّاعَةِ، قَالَ: «مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ» قَالَ: فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَتِهَا، قَالَ: «أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا، وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبُنْيَانِ» ، قَالَ: ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا، ثُمَّ قَالَ لِي: «يَا عُمَرُ أَتَدْرِي مَنِ السَّائِلُ؟» قُلْتُ: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ»
Ketika kami sedang duduk bersama Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih, rambutnya sangat hitam, tidak terlihat darinya bekas perjalanan, dan tidak ada seorang pun dari kami yang mengenalnya, hingga ia duduk di dekat Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam. Ia menyandarkan kedua lututnya kepada lutut Nabi, dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas paha Nabi, ia berkata, "Wahai Muhammad, beritahu aku tentang Islam!" Rosululloh Shollallôhu ‘alayhi wa sallam bersabda, "Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh Shollallôhu ‘alayhi wa sallam, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa romadhon, dan melaksanakan haji ke baytullôh jika engkau memiliki kemampuan dalam perjalanannya." Ia berkata, "Kamu benar." Umar Rodhiyallôhu ‘anhu berkata, "Kami heran pada laki-laki tersebut, ia yang bertanya, dan ia yang membenarkan." Laki-laki itu berkata, "Beritahu aku tentang Iman!" Nabi Shollallôhu ‘alayhi wa sallam bersabda, "Engkau beriman kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rosul-rosul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada qodar, baik dan buruk." Ia berkata, "Engkau benar." Ia berkata, "Beritahu aku tentang Ihsan!" Nabi bersabda, "Engkau menyembah Alloh seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Ia melihat-Mu." Ia berkata, "Beritahu aku tentang kiamat!" Nabi bersabda, "Orang yang ditanya tentang hal itu tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya." Ia berkata, "Beritahu aku tentang tanda-tanda kiamat!" Nabi bersabda, "Amat (hamba sahaya perempuan) melahirkan majikannya, engkau melihat orang-orang yang tidak memakai sandal, telanjang, miskin, menggembala kambing, berlomba-lomba membangun gedung-gedung yang tinggi." Umar Rodhiyallôhu ‘anhu berkata, kemudian laki-laki itu pergi, aku pun terdiam sebentar, kemudian Nabi besabda kepada ku, "Wahai Umar, tahukah kamu siapa orang yang bertanya itu?" Aku berkata, "Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahui." Nabi bersabda, "Sesungguhnya dia adalah Jibril, ia datang untuk mengajarkan agama kepada kalian." (HR. Muslim)

1. Syahadat

Dua kalimah syahadat merupakan rukun Islam yang pertama, kalimah ini berbunyi:

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا رسول الله
Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Alloh, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh.

Kalimah pertama dari dua kalimah syahadat tersebut adalah pernyataan tentang keyakinan bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah secara hak kecuali Alloh Subhânahu wa ta’âlâ. Dia adalah Tuhan yang memiliki seluruh sifat kesempurnaan, tidak memiliki sedikit pun kekurangan, Maha Tunggal dalam kekuasaan-Nya, Maha esa dalam dzat, sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya. Sedangkan syahadat yang kedua merupakan ikrar bahwa Baginda Muhammad bin 'Abdullôh adalah utusan Alloh Subhânahu wa ta’âlâ. Khusus untuk orang kafir yang akan masuk Islam, dua kalimah syahadat ini harus diucapkan sebagai ikrar atas keimanan dan keislamannya, sedangkan untuk seorang Muslim, mengucapkan dua kalimah syahadat adalah kewajiban yang harus dilakukan pada setiap sholat, yaitu pada saat tasyahhud (tahiyyat).

2. Sholat

Sholat adalah ibadah badaniyyah yang paling utama, disusul oleh puasa, haji dan zakat. Sholat wajib merupakan kewajiban yang paling utama, dan sholat sunnah merupakan ibadah sunnah yang paling utama. Karena keistimewaan ibadah ini, maka setiap Muslim wajib melaksanakan sholat lima waktu selama masih memiliki akal sehat.

3. Zakat

Sholat sebagai rukun Islam yang kedua dimaknai sebagai munajat seorang hamba kepada Tuhannya, sedangkan zakat, fokus utamanya, selain mendekatkan diri kepada Alloh Subhânahu wa ta’âlâ, juga mengandung unsur kepedulian sosial, yaitu membantu dan berbagi kepada sesama Muslim yang membutuhkan. Bagi Muslim yang telah memenuhi persyaratan, wajib mengeluarkan zakat kepada salah satu dari delapan kelompok orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

a. fakir

b. miskin

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang dapat mencukupi setengah dari kebutuhan hidupnya, seperti orang yang membutuhkan Rp. 20.000,- sehari, namun penghasilannya kurang dari Rp. 10.000,-. Jika penghasilannya mencapai setengah dari kebutuhan, maka orang tersebut termasuk dalam kategori miskin.

c. 'âmil

'Âmil adalah orang atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan, membagikan, melakukan pencatatan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

d. mu`allaf

Mu`allaf adalah orang yang baru masuk Islam, jika orang tersebut memliliki salah satu dari empat sebab sebagai berikut maka ia berhak menerima zakat:

1) memiliki keimanan yang lemah;

2) keimanannya kuat, tetapi ia memiliki kemuliaan pada golongannya, apabila ia mendapat zakat, diharapkan orang-orang kafir yang lain dalam golongannya tersebut akan masuk Islam;

3) ia dapat memelihara keburukan yang dilakukan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin; atau

4) dapat memelihara keburukan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat.

e. 'abid mukâtab

yaitu hamba sahaya yang sedang berusaha untuk memerdekakan dirinya dengan cara membayar secara kredit kepada majikannya. Selain 'abid mukâtab tidak berhak menerima zakat, karena mereka tidak mempunyai hak kepemilikan terhadap harta.

f. orang yang berhutang

Diantara orang berhutang yang dapat menerima zakat adalah: berhutang untuk dirinya sendiri dalam perkara yang diperbolehkan oleh agama (mubâh), dan berhutang untuk menciptakan perdamaian di atara dua kelompok yang sedang bersengketa.

g. sabilillâh

Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Alloh Subhânahu wa ta’âlâ melalui peperangan melawan orang-orang kafir dan mereka tidak mendapat bagian dari harta fay`, mereka mendapatkan hak zakat walaupun secara ekonomi termasuk ke dalam kategori orang kaya.

h. ibnu sabîl

Adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk sampai pada tujuannya.

4. Puasa Romadhôn

Puasa Romadhon diwajibkan pada bulan Sya'bân tahun kedua setelah hijrah. Rosululloh Shollallôhu ‘alayhi wa sallam melaksanakan puasa Romadhon sebanyak sembilan kali, satu kali selama tiga puluh hari, dan delapan kali sebanyak 29 hari.

Ahmad al-Fishniy Rohimahullôh mengatakan, bahwa puasa terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu puasa 'umûm, khushûsh, dan khushûsh al-khushûsh. Puasa 'umûm adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa secara syar'iy. Puasa khusûsh adalah menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan semua anggota tubuh dari perbuatan dosa. Dengan kata lain, puasa khushûsh adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasa khushûsh al-khushûsh adalah memalingkan hati dari keinginan-keinginan yang rendah, dan memelihara hati dari selain Alloh Subhânahu wa ta’âlâ secara totalitas.

5. Haji

Ibadah haji diwajibkan bagi orang-orang yang sudah mampu (istithô'ah). Ibadah ini bukan merupakan syari'at baru, namun telah ada sejak zaman nenek moyang manusia, yaitu Nabi Âdam 'Alayhis salâm. Diriwayatkan bahwa Nabi Âdam 'Alayhis salâm melaksanakan ibadah haji sebanyak empat puluh kali dari India dengan berjalan kaki.

Wallôhu a'lamu bish showâb
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Referensi:
1. Safînah an-Najâ
2. Shohîh Muslim
3. Faydh al-Hijâ 'alâ Nayl ar-Rojâ`
4. Kâsyifah as-Sajâ`

Perdukunan dan Peramalan

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA TAHUN 2005
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005
Tentang
PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAFAH)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M., setelah :

MENIMBANG :

a. bahwa akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut;

b. bahwa hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SWT;

c. bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia meman-dang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT., :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا (٤٨)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. an-Nisaa [4] : 48)

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا (١١٦)
 “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat sejauh-jauhnya”. (QS. al-Nisa’ [4] : 116)

... يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (٣١)
“… Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh”. (QS. al-Hajj [22] : 31)

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ (٦٥)
“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. al-Naml [27] : 65)

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (٥٩)
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpuun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”. (QS. al-An’am [6] : 59)

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلا ضَرًّا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ (١٨٨)
“Katakanlah: Aku tidak berkuasa menarik kemanfa’atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudlaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudlaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (QS. al-A’raf [7] : 188)

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا (٢٦)إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا (٢٧)
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak akan memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya”. (QS. al-Jin [72] : 26-27)

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (٣٤)
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Luqman [31] : 34)

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١٧)وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ (١٨)
“Jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepada-mu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan Dialah Yang Berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”.
(QS. al-An’am [6] : 17-18)

2. Hadis Nab s.a.w.; antara lain:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً  (رواه مسلم وأحمد)
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam”. (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian isteri Nabi [Hafshah])

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أنْزلَ عَلَى مُحَمَّدٍ (رواه أحمد والحاكم)
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أنْزلَ عَلَى مُحَمَّدٍ (رواه أحمد والترمذي وأبو داود وابن ماجه)
“Orang yang mendatangi wanita yang sedang haid, atau menjima istrinya dari duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ (متفق عليه)
“Bahwa Rasulullah SAW melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacuran (perzinahan) dan upah dukun”. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Mas’ud)

مِفْتَاحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لاَ يَعْلَمُهَا إِلَّا اللَّهُ: لاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِي غَدٍ إِلَّا اللهُ تَعَالَى، وَلاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِي الأَرْحَامِ إِلَّا اللهُ تَعَالَى ، وَلَا يَعْلَمُ مَتَى تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا اللهُ تَعَالَى ، وَلَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِلَّا اللهُ تَعَالَى ، وَلا يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ المَطَرُ إِلَّا اللهُ تَعَالَى (رواه البخاري وأحمد)
“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala : ‘Tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat selain Allah Ta’ala, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan tidak seorangpun yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)

... مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ (رواه أحمد والطبراني والحاكم)
 “Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Thabrani dan al-Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)

3. Kaidah fiqh :

مَا دَلَّ عَلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ / كُلُّ مَا يَتَوَصَّلُ إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
“Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram.”

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan”.

MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah Subhânahu wa ta’âlâ

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERDUKUNAN (KAHANAH) DAN PERAMALAN (‘IRAAFAH)

1. Segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram.

2. Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya Haram.

3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 J u l i 2005 M.

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua,
K.H. MA’RUF AMIN

Sekretaris,
Drs. H. HASANUDIN, M.Ag.

Pimpinan Sidang Pleno

Ketua,
Prof. Dr. H. UMAR SHIHAB

Sekretaris,
Prof. Dr. H.M. DIN SYAMSUDDIN

Kloning

KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR : 3/MUNAS VI/MUI/2000
tentang
K L O N I N G

بسم الله الرحمن الرحيم

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang kloning, setelah

Menimbang :

a. bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh iptek adalah kloning. yaitu "suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa", atau "penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh";

b. bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang kloning, baik kloning tarhadap tumbuh-tumbuhan, hewan, dan terutama kloning terhadap manusia;

c. bahwa oleh karana itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum kloning untuk dijadikan pedoman.

Memperhatikan :

1. Kloning tidak sama dengan, dan sadikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar
penggandaan.

2. Secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia.

3. Kloning tarhadap manusia dapat membawa manfaat, antara lain : rekayasa genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memer1ukan) yang biasa diperoleh melalui donor, dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkanya dari manusia hasil teknologi kloning.

4. Kloning tarhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatif) yang tidak sedikit; antara lain:

a. menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan
terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;

b. institusi perkawinan yang telah disyariatkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan Iagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;

c. lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;

d. tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;

e. hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, baik maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah(sekunder).

5. Pendapat dan saran peserta sidang.

Mengingat :

1. Firman A11oh SWT:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (١٣)
"Dan Dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahhmat dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Alloh) bagi kaum yang berfikir " (QS. al-Jâtsiyah [45] : 13).

2. Firman Alloh SWT:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا (٧٠)
"Dan Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas makhluk yang telah Kami ciptakan" (QS. al-Isrô ’ [ 1 7] : 70).

3. Firman Alloh SWT:

أَمْ جَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ (١٦)
"...apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Alloh yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangun mereka. Katakanlah, Alloh adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa (QS. ar-Ra'd [13]: I6)

4. Firman Alloh SWT:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah, Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu sagumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, Ialu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadlkan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha sucilah Alloh, Pencipta Yang Paling baik" (QS. al-Mu`minûn [23]: 12-14).

3. Kaidah Fiqhiyah:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan."

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG KLONING

1. Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapun yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.

2. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan (hal-hal negatif).

3. Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen atau praktek kloning terhadap manusia.

4. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kloning, memeliti peristilahan dan permasalahannya, serta menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah umuk menjelaskan hukumnya.

5. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk mendorong pembentukan (pendirian) dan mendukung institusi-institusi ilmiah yang menyelenggarakan penelitian di bidang biologi dan teknik rekayasa genetika pada selain bidang kloning manusia yamg sesuai dangan prinsip-prinsip syari'ah.

6. Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk ssgera merumuskan kriteria dan kode etik penelitian dan eksperimen bidang biologi untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang memerlukannya.

7. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H
29 Juli 2000 M

MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Pleno

Ketua,
PROF. UMAR SHIHAB

Sekretaris,
DR. H.M. DIN SYAMSUDDIN
Home