Memakai Sesuatu yang Terbuat dari Emas Putih bagi Laki-laki

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permohonan fatwa No. 2554 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum memakai jam tangan yang terbuat dari emas putih bagi lelaki?

Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad)

     Emas putih atau platinum boleh dipakai berdasarkan ijmak para ulama, karena emas putih bukanlah emas seperti yang banyak dikenal orang. Ia memang disebut dengan emas, namun penamaan ini bukanlah penamaan yang sebenarnya, karena hakikat (unsur kimia) antara emas yang sebenarnya dan emas putih ini berbeda.

    Adapun yang haram dipakai oleh laki-laki adalah emas kuning seperti yang biasa dikenal orang, yaitu sebuah unsur kimia yang mempunyai nomor atom 79 dan memiliki massa atom 196,967. Dan di dalam hukum, yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan nama atau istilah.

Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan paladium atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijmak ia halal untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara paladium (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara`.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=268&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home