Memakai Tasbih ketika Berzikir

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan


Memperhatikan permohonan fatwa No. 2724 tahun 2004 yang berisi:

Apa hukum memakai tasbih untuk berzikir?

Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah)

     Berzikir dengan menggunakan tasbih ataupun alat lainnya untuk menghitung jumlah zikir adalah perbuatan yang disyariatkan dan diakui oleh Nabi saw.. Perbuatan ini juga dilakukan oleh kalangan salaf tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya.

1. Diriwayatkan dari Shafiyah binti Huyay r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. mengunjungi saya ketika saya sedang berzikir menggunakan empat ribu biji kurma. Saya berkata, "Saya bertasbih dengan biji-biji kurma ini." Maka beliau bersabda, "Maukah kamu kuajari sesuatu yang dapat memberikan pahala lebih banyak dari bertasbih yang kamu lakukan?" "Tentu saja. Ajarilah aku." Beliau lalu bersabda,

سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ

"Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk-Nya." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Hakim serta disepakati oleh adz-Dzahabi).

2. Diriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash r.a. bahwa dia dan Rasulullah saw. mengunjungi seorang wanita yang sedang bertasbih dengan menggunakan biji-biji kurma. Lalu beliau bersabda,

أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الأَرْضِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خلق بَيْنَ ذَلِكَ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مِثْلُ ذَلِكَ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ

"Maukah engkau kuberitahu sesuatu yang lebih mudah bagimu dan lebih afdal dari perbuatan ini?" Lalu beliau melanjutkan, "Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk yang Dia ciptakan di langit. Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk yang Dia ciptakan di bumi. Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk yang Dia ciptakan di antara keduanya. Maha suci Allah sesuai seluruh makhluk yang Dia ciptakan. Allah Maha Besar seperti itu juga. Segala puji bagi Allah seperti itu juga. Tiada tuhan selain Allah seperti itu juga. Tiada daya dan upaya selain dengan Allah seperti itu juga." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi –dia menghasankannya--, Nasa`i dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).

3. Diriwayatkan dari Qasim bin Abdurrahman, dia berkata, "Abu Darda` mempunyai sejumlah biji kurma yang dia simpan di dalam sebuah kantung. Jika dia melaksanakan salat di pagi hari, dia akan mengeluarkannya satu per satu untuk bertasbih hingga habis." (HR. Ahmad dalam kitab az-Zuhd dengan sanad shahih).

4. Diriwayatkan dari Abu Nadhrah al-Ghifari, dia berkata, "Seorang syaikh dari Thufawah bercerita kepadaku, "Saya bertamu kepada Abu Hurairah di Madinah. Saya tidak pernah menemukan seorang sahabat Rasulullah saw. yang lebih berusaha untuk menghormati tamunya melebihi beliau. Pada suatu hari, ketika saya sedang berada di rumahnya, beliau sedang berbaring di atas ranjang. Di sampingnya terdapat kantung yang berisi kerikil atau biji kurma yang dia gunakan untuk menghitung jumlah bacaan tasbih. Di sisi bawah ranjang itu terdapat seorang budak perempuan hitam miliknya. Jika kantung itu telah habis isinya, dia lalu memberikannya kepada budaknya itu. Budak itu lalu mengumpulkan isi kantung itu dan memasukkannya ke dalamnya lalu menyerahkannya kembali kepada beliau." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi –dia menghasankannya—dan Nasa`i).

5. Diriwayatkan dari Nu'aim bin Muharrar bin Abu Hurairah dari kakeknya, Abu Hurairah r.a., bahwa dia dahulu mempunyai sebuah tali yang mempunyai seribu ikatan. Dia tidak tidur sampai bertasbih dengan tali itu dahulu. (HR. Abdullah bin Imam Ahmad dalam kitab Zawâid az-Zuhd dan Abu Nu'aim dalam Hilyah al-Auliyâ`).

    Hal itu juga diriwayatkan dari Saad bin Abi Waqqash, Abu Said al-Khudri, Abu Shafiyah maula Rasulullah saw., Fatimah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum serta para sahabat dan tabi'in lainnya.

    Sejumlah ulama juga ada yang menyusun kitab yang berisi anjuran melakukan zikir dengan memakai tasbih, di antaranya adalah al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitabnya al-Minhah fis Sibhah, Syaikh Muhammad bin 'Allan ash-Shiddiqi dalam Îqâd al-Mashâbîh li Masyru'iyyati Ittikhâdzi al-Masâbîh, dan al-Allamah Abu al-Hasanat al-Laknawi dalam kitabnya Nuzhat al-Fikr fî Sibhat adz-Dzikr.

    Al-Hafizh as-Suyuthi berkata setelah menyebutkan hadis dan atsar di atas, "Jika menggunakan tasbih tidak lebih dari sekedar ingin menyamai para tokoh di atas, mengikuti perilaku mereka dan mengharap keberkahan dari mereka, maka alasan ini pun cukup untuk dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting. Lalu bagaimana jika tasbih itu mengingatkan kita kepada Allah ta'ala, karena kebanyakan orang jika melihat tasbih akan langsung ingat (berzikir) kepada Allah. Ini merupakan salah satu faedahnya yang paling utama. Karena itulah, sebagian salaf menamakannya sebagai tasbih. Tidak pernah dinukil, baik dari kalangan salaf maupun khalaf (ulama belakangan), larangan menghitung zikir dengan tasbih. Bahkan, sebagian besar mereka justru menggunakannya untuk menghitung zikir dan tidak menganggapnya sebagai hal yang makruh."

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=296&LangID=5

FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home