Menggunakan Obat Inhaler (Dihirup) bagi Penderita Asma yang Sedang Berpuasa

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 2516 tahun 2004 yang berisi:

Apakah penggunaan inhaler (obat yang dihirup) bagi penderita asma dapat membatalkan puasa?





Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah)

    Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang diperintahkan Allah untuk dilaksanakan oleh umat Islam.. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

    "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu." (Al-Baqarah [2]: 185).

    Nabi saw. juga bersabda,

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
    "Islam didirikan di atas lima hal, yaitu kesaksian (syahadat) bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulullah (utusan Allah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji jika mampu dan puasa Ramadhan." (Muttafaq alaih).

   Allah SWT juga memberikan berbagai kemudahan kepada orang-orang muslim dalam menjalankan syariat agama-Nya. Allah berfirman,

    "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al-Baqarah [2]: 185).

    Selain itu Allah telah memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa. Allah berfirman,

    "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah [2]: 185).

    Dengan demikian, orang sakit memiliki keringanan untuk tidak berpuasa hingga Allah menyembuhkan penyakitnya. Jika sembuh maka ia berkewajiban menqadha` (mengganti) puasa yang tidak sempat ia lakukan selama masa sakit tersebut. Jika sakit yang dideritanya adalah penyakit kronis dan berlangsung lama, maka ia harus memberi makan satu orang miskin –sebanyak dua porsi makanan— untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah,

    "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah [2]: 184).

    Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh manusia melalui lubang alami, seperti mulut, hidung dan telinga adalah membatalkan puasa. Obat inhaler (dihirup) bagi penderita asma yang memancarkan percikan-percikan obat ke dalam rongga pengguna juga dianggap membatalkan puasa.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas maka penggunaan obat inhaler itu dapat membatalkan puasa.

Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=557&LangID=5
FB Comments
2 Blogger Comments

2 comments:

Jurusan PMI mengatakan...

apabila penderita asma itu sdh akut dan tidak bisa terlepas dari inhaler, bagaimana cara mengqodlo puasanya?

Admin mengatakan...

... Dengan demikian, orang sakit memiliki keringanan untuk tidak berpuasa hingga Allah menyembuhkan penyakitnya. ...
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah [2]: 184).

Posting Komentar

Home