Merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw. dan Para Ahlul Bait

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permintaan fatwa No. 1267 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum merayakan peringatan maulid Nabi Muhammad saw.?

Jawaban (Dewan Fatwa)


Kelahiran Nabi Muhammad saw. merupakan rahmat Allah yang terus mengalir bagi seluruh manusia. Alquran menggambarkan keberadaan Nabi Muhammad saw. sebagai "rahmatan lil 'alamîn" (rahmat bagi semesta alam). Beliau merupakan rahmat tak bertepi yang mencakup semua sisi kehidupan, baik tarbiyah (pendidikan), tazkiyah (penyucian hati), pengajaran dan pemberian hidayah bagi manusia kepada jalan yang lurus. Semua itu mencakup aspek materi dan immateri dalam kehidupan manusia. Rahmat ini juga tidak terbatas pada manusia di zaman beliau saja, akan tetapi juga terus berkelanjutan kepada seluruh manusia sepanjang masa. Allah berfirman:

"Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka." (Al-Jumu'ah: 3).

Merayakan peringatan maulid Nabi Muhammad saw. –sang penghulu dua alam; alam nyata dan alam ghaib, penutup para nabi dan rasul, nabi pembawa rahmat dan penolong umat— adalah salah satu amalan yang paling baik dan ibadah yang paling agung. Karena, perayaan ini merupakan ungkapan rasa gembira dan cinta kepada beliau, dan kecintaan kepada beliau merupakan salah satu pondasi dari keimanan. Diriwayatkan dalam hadis shahih bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

"Tidak beriman seseorang diantara kalian sehingga menjadikan diriku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya dan seluruh manusia." (HR. Bukhari).

Ibnu Rajab berkata, "Mencintai Nabi Muhammad saw. adalah salah satu pondasi keimanan. Kecintaan itu berjalan beriringan dengan kecintaan kepada Allah 'azza wa jalla. Allah telah menyebutkan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw. berbarengan dengan kecintaan kepada-Nya. Allah pun mengancam orang yang lebih mendahulukan kecintaan kepada segala sesuatu yang dicintainya secara alami —seperti keluarga, harta, tanah air dan lain sebagainya— dari kecintaan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad saw.. Allah SWT berfirman,

"Katakanlah: "Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, isteri-isterimu, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya serta dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." (At-Taubah: 24).

Ketika Umar berkata kepada Nabi saw., "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih saya cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku." Maka Nabi saw. bersabda kepadanya,

لاَ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ، حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ

"Tidak. Demi Allah, sampai engkau menjadikan diriku lebih kau cintai dari pada dirimu sendiri."
Maka Umar pun berkata, "Demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih saya cintai dari pada diriku sendiri." Maka Nabi saw. pun bersabda kepadanya, "Sekarang engkau telah mengetahuinya wahai Umar." (HR. Bukhari).

Memperingati maulid Nabi saw. merupakan bentuk penghormatan kepada beliau. Dan menghormati Nabi saw. merupakan amalan yang mutlak dianjurkan, karena ia merupakan pondasi dan asas utama dalam akidah Islam. Allah SWT mengetahui derajat kemuliaan Nabi-Nya, sehingga Dia memberitahukan kepada seluruh alam mengenai namanya, pengutusannya serta derajat dan martabatnya. Seluruh semesta pun senantiasa bergembira dan berbahagia dengan keberadaan beliau sebagai cahaya, kelapangan, hujjah serta nikmat bagi seluruh makhluk Allah.

Para salaf saleh kita, sejak abad keempat dan kelima hijriyah, telah memberi contoh untuk merayakan peringatan maulid Nabi saw.. Mereka menghidupkan malam maulidnya dengan berbagai macam bentuk ibadah, seperti memberi jamuan makan, melantunkan ayat-ayat Alquran, membaca zikir serta mendendangkan syair-syair dan bait-bait pujian untuk beliau. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh banyak ahli sejarah, seperti al-Hafiz Ibnu Jauzi, al-Hafiz Ibnu Katsir, al-Hafiz Ibnu Dihyah al-Andalusi, al-Hafiz Ibnu Hajar dan penutup para huffâzh, al-Hafiz Jalaluddin as-Suyuti rahimahumullah.

Bahkan, beberapa orang ulama dan ahli fikih telah menyusun kitab-kitab mengenai anjuran memperingati maulid Nabi saw. dengan menyebutkan dalil-dalilnya yang shahih. Sehingga dalam diri orang yang mempunyai akal, pemahaman dan pikiran yang jernih, tidak akan ada sikap pengingkaran terhadap perayaan maulid yang telah dilakukan oleh para salaf saleh kita itu.

Ibnu al-Hajj, dalam kitabnya al-Madkhal, secara panjang lebar menyebutkan keutamaan perayaan maulid Nabi ini. Dia memberikan penjelasan yang membuat lega hati kaum muslimin. Padahal, bukunya itu dia tulis dengan tujuan menyebutkan perbuatan-perbuatan bid'ah tercela yang tidak masuk dalam kerangka umum dalil-dalil syariat. Imam Suyuthi juga menulis sebuah risalah dalam masalah ini dengan judul Husnul Maqshid fî 'Amalil Maulid.

Kata ihtifâl (merayakan), dalam bahasa Arab, berasal dari kata hafala, yahfilu haflan, wa hufulan yang artinya berkumpul. Seperti dalam kalimat hafala al-labanu fi adh-dhar' (air susu terkumpul di ambing susu binatang). Sedangkan kata kerja tahaffala dan ihtafala berarti ijtama'a (berkumpul). Kata kerja hafala masuk dalam bab kata kerja dharaba. Ihtafalû berarti ijtama'û wa ihtasyadû (mereka berkumpul). Kalimat: "Wa'indahu hafl min an-nâs", maksudnya terdapat sekelompok orang di tempatnya. Asal kata ihtifâl ini adalah berbentuk nomina (mashdar). Mahfil al-qaum berarti tempat perayaan dan berkumpulnya suatu kaum. Kalimat hafalahu, berarti mengajaknya sehingga dia ikut berpesta dan merayakan. Kalimat hafala al-amra, berarti memperhatikan suatu perkara. Disebutkan juga: laa tahfil bihi, "jangan mempedulikannya".

Sedangkan maksud ihtifâl (perayaan) dalam konteks ini tidak jauh berbeda dengan makna bahasanya. Karena maksud dari perayaan maulid Nabi saw. adalah berkumpulnya orang-orang untuk berzikir, mendendangkan nasyid pujian untuknya, membuat jamuan makan sebagai sedekah karena Allah, mengungkapkan rasa kecintaan kepada Nabi saw. serta menyatakan rasa bahagia dan gembira kita dengan hari kelahirannya.

Masuk juga dalam hal ini kebiasaan masyarakat yang membeli makanan ringan dan menghadiahkannya kepada orang-orang ketika Maulid Nabi. Saling memberi hadiah sendiri merupakan perbuatan yang dibolehkan, tidak ada dalil yang melarang untuk melakukannya dalam waktu-waktu tertentu. Maka jika ia dibarengi dengan maksud mulia, seperti membuat gembira keluarga dan menyambung tali silatruahmi dengan kerabat, maka perbuatan tersebut menjadi dianjurkan dan disunahkan. Lalu jika hal itu merupakan ungkapan rasa bahagia karena kelahiran Nabi saw., maka hal itu lebih dimasyru'kan dan dianjurkan, karena (wasilah) sarana mempunyai hukum tujuan. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya merupakan bentuk sikap keras kepala yang tercela.

Ada suatu hal yang membuat sebagian orang menjadi ragu-ragu untuk merayakan peringatan maulid ini, yaitu ketiadaan perayaan semacam ini pada masa-masa awal Islam yang istimewa (al-qurûn al-ûlâ al-mufadhdhalah). Argumen ini, demi Allah, bukanlah alasan yang tepat untuk melarang perayaan itu. Karena, tidak ada seorang pun yang meragukan kecintaan mereka radhiyallahu 'anhum terhadap Nabi saw.. Namun, kecintaan ini mempunyai cara dan bentuk pengungkapan yang bermacam-macam. Dan cara-cara yang berbeda-beda itu sama sekali tidak dilarang untuk dilakukan. Karena, cara-cara tersebut bukanlah suatu bentuk ibadah jika dilihat dari inti pelaksanaannya. Berbahagia dan bergembira dengan adanya Nabi saw. merupakan ibadah, tapi cara pengungkapan kebahagiaan itu hanya merupakan wasilah (sarana) yang diperbolehkan untuk digunakan. Setiap orang dapat memilih cara yang paling sesuai dengan dirinya untuk mengungkapkan hal itu.

Dalam Sunnah Nabi juga terdapat riwayat yang menunjukkan perayaan para sahabat terhadap Nabi saw. dengan adanya iqrâr (persetujuan) dan izin dari beliau langsung. Diriwayatkan dari Buraidah r.a., dia berkata, "Pada suatu ketika Rasulullah saw. pergi berperang. Lalu ketika pulang, seorang budak wanita hitam mendatangi beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah bernazar jika Allah membawamu pulang ke Madinah dalam keadaan selamat maka saya akan memainkan rebana dan bernyanyi di hadapanmu. Maka Rasulullah saw. bersabda, "Jika engkau memang telah bernazar untuk memainkan rebana, maka lakukanlah. Namun jika engkau tidak bernazar untuk melakukannya, maka engkau tidak perlu melakukannya". Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Tirmidzi, dan dia berkata, "Ini adalah hadis hasan shahih gharib". Jika memainkan rebana sebagai ungkapan rasa bahagia karena kedatangan Nabi saw. dari peperangan merupakan hal yang dimasyru'kan yang diakui oleh Nabi saw. dan beliau mengizinkan orang yang bernazar dengannya untuk melakukannya, maka mengungkapkan rasa bahagia karena kedatangan beliau ke dunia –dengan rebana atau hal lain yang dibolehkan— tentu lebih dimasyru'kan dan lebih dianjurkan.

Jika Allah saja meringankan azab Abu Lahab di neraka dengan memberinya minuman dari lubang kecil di telapak tangannya setiap hari Senin karena kegembiraannya atas kelahiran manusia terbaik –yaitu dengan memerdekakan budaknya yang bernama Tsuwaibah karena telah menyampaikan kabar gembira kepadanya atas kelahiran Nabi saw., padahal Abu Lahab adalah orang yang paling kafir, sering menentang dan memerangi Allah dan Rasul-Nya—, maka sudah barang tentu kaum mukminin lebih berhak mendapatkan pahala karena kegembiraan mereka atas kelahiran beliau sebagai cahaya yang menyinari semesta. Rasulullah saw. sendiri telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara bersyukur kepada Allah atas kelahirannya itu. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a., bahwa Nabi saw. berpuasa pada hari Senin dan bersabda,

ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ

"Itu adalah hari dimana aku dilahirkan." (HR. Muslim, dari hadis Abu Qatadah).

Ini merupakan bentuk rasa syukur beliau atas karunia Allah kepadanya dan kepada umatnya. Sehingga, sudah sepatutnya umat ini juga mengikuti beliau untuk bersyukur kepada Allah SWT atas karunia dan nikmat diutusnya beliau dengan segala bentuk cara bersyukur. Bentuk bersyukur itu dapat diungkapkan dengan memberikan jamuan makan, mendendangkan pujian-pujian, berkumpul untuk berzikir, berpuasa, melakukan salat dan lain sebagainya.

Ash-Shalihi, dalam kitab sejarahnya, Subul al-Hudâ wa ar-Rasyâd fî Hadyi Khair al-'Ibâd, menukil dari seorang saleh pada zamannya, bahwa dia bermimpi bertemu dengan Nabi saw.. Orang itu mengadu kepada beliau bahwa ada sebagian orang yang mengaku berilmu mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi saw. adalah bid'ah. Maka Nabi saw. bersabda kepadanya, "Barang siapa yang bergembira karena kami, maka kami akan bergembira karenanya."

Demikian juga hukum merayakan kelahiran para Ahlul Bait dan para wali Allah, serta menghidupkan perayaan mengenang mereka dengan melakukan berbagai ketaatan. Sesunggunya semua itu adalah hal yang dianjurkan secara syarak, karena acara-acara tersebut mengandung upaya untuk meniru dan menauladani mereka. Terdapat perintah syarak untuk senantiasa mengingat dan mengenang para nabi dan para orang saleh. Allah berfirman,

"Ceritakanlah (hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Alquran) ini." (Maryam: 41).

Dan firman Allah,

"Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka), kisah Musa di dalam Al Kitab (Alquran) ini." (Maryam: 51).

Perintah ini tidak terdatas untuk mengenang para nabi, namun masuk di dalamnya juga orang-orang saleh. Hal ini karena Allah berfirman,

"Dan ceritakanlah (kisah) Maryam di dalam Alquran." (Maryam: 16).

Karena merupakan kesepakatan muhaqqiqin, Maryam As. bukanlah seorang nabi melainkan seorang shiddiqah. Demikian pula terdapat perintah untuk mengingatkan hari-hari Allah, yaitu dalam firman-Nya,

"Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah". (Ibrahim: 5).

Termasuk hari-hari Allah adalah hari kelahiran dan termasuk hari-hari Allah adalah hari-hari kelahiran dan hari-hari kemenangan. Oleh karena itu Rasulullah saw. berpuasa pada hari Senin setiap minggunya sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat penciptaan juga sebagai perayaan bagi hari kelahiran beliau, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis riwayat Abu Qatadah al-Anshari dalam shahih Muslim. Sebagaimana Rasulullah saw. juga berpuasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram) dan memerintahkan umat beliau untuk berpuasa sebagai rasa syukur, bahagia dan perayaan terhadap keselamatan Nabi Musa a.s.. Dan Allah telah memuliakan hari kelahiran di dalam Kitab-Nya dan melalui ucapan para nabi-Nya. Allah berfirman,

"Kesejahteraan atas dirinya pada hari ia dilahirkan." (Maryam: 15).

Dan Allah berfirman melalui ucapan Isa al-Masih a.s.,

"Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan." (Maryam: 33).

Hal ini karena dalam hari kelahiran terwujud kenikmatan penciptaan yang merupakan sebab dari diperolehnya semua nikmat yang diperoleh manusia setelahnya.

Oleh karena itu, mengenang hari kelahiran dan mengingatkan orang lain tentang hari kelahiran merupakan pintu bagi orang-orang untuk bersyukur kepada nikmat Allah. Maka tidak apa-apa menentukan hari tertentu guna mengadakan mengingat para wali Allah.

Kemasyru'iatan acara semacam ini tidak rusak karena terjadinya hal-hal yang diharamkan. Akan tetapi acara-acara seperti ini tetap dilaksanakan dengan menolak terjadinya kemungkaran-kemungkaran. Orang-orang yang merayakannya juga perlu diingatkan bahwa kemungkaran-kemungkaran tersebut bertentangan dengan tujuan utama acara-acara mulia tersebut.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
ٍSumber : http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=140&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home