Transaksi Melalui Internet

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permintaan fatwa No. 2785 tahun 2005 yang berisi:
Apa hukum menggunakan internet sebagai media dalam transaksi jual-beli?



Jawaban (Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad)




Sebagai salah satu media komunikasi internasional, internet tidak berbeda dengan media komunikasi yang lain, seperti telepon, teleks, faksimile dan media-media lainnya. Hukum penggunaan media komunikasi sebagai sarana transaksi jual-beli adalah dibolehkan selama tidak mengandung unsur ketidakjelasan dan penipuan. Internet dapat juga digunakan sebagai penghubung dalam transaksi yaitu sebagai media iklan dan pemasaran barang, selama konsisten terhadap prinsip-prinsip yang telah disebutkan. Begitu juga boleh digunakan sebagai jasa pelayanan, selama memberikan informasi yang sesuai dengan kenyataan.

Dengan demikian, penggunaan internet (jaringan informasi internasional) untuk memperkenalkan suatu barang dan sebagai media yang mempermudah pelaksanaan akad adalah dibolehkan, selama tidak terdapat unsur ketidakjelasan dan penipuan. Begitu juga dibolehkan menggunakannya sebagai alat layanan jasa selama memberikan informasi yang akurat.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=2635&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home