Multi Level Marketing (MLM)

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permohonan fatwa No. yang berisi:

Mohon penjelasan Yang Mulia Mufti seputar hukum sistem yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Cina dalam menjual alat terapi kesehatan berupa alat pijat nadi elektronik (electronic pulse massager). Alat ini melakukan fungsi jarum Cina (akupuntur) dan alat bekam. Pemasaran produknya menggunakan sistem pemasaran dirrect selling (penjualan langsung). Dalam sistem pemasaran ini peran penjual perantara, seperti agen, distributor dan pedagang eceran ditiadakan. Harga produk ini ketika dijual kepada konsumen adalah sama dengan harganya jika dijual secara eceran dalam sistem pemasaran biasa. Perusahaan mendapatkan 45% dari harga penjualan tersebut yang di dalamnya tercakup biaya produksi dan keuntungan. Kadar prosentase yang didapatkannya tersebut adalah sama dengan kadar prosentasi yang akan didapatkannya dari para agen atau distributor jika benda tersebut dipasarkan dengan sistem biasa. Adapun sisanya (55%) –yang dalam sistem pemasaran biasa akan didapatkan oleh agen, distributor dan pedagang eceran— akan dibagikan kepada para member perusahaan ini yang bertugas mendistribusikan dan menjual produk secara langsung kepada konsumen.

    Para member ini juga merupakan pembeli dari produk itu sendiri dan ia berhak untuk menjadi member serta mendapatkan bonus yang berasal dari harga produk tersebut karena jasanya dalam mendapatkan pembeli. Selain itu, ia juga berhak mendapatkan bonus dari keberhasilan pembeli baru ini dalam mendapatkan pembeli yang lain. Pembagian bonus kepada para member ini mengikuti sebuah sistem yang cukup rumit.

    Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum sistem pemasaran ini. Sebagian mereka telah mengeluarkan fatwa haram seperti dapat dilihat dengan mudah di internet dan majalah-majalah keagamaan serta fatwa-fatwa lisan.



    Para ulama yang mengharamkan sistem pemasaran ini berargumen dengan beberapa alasan berikut ini:


- Sistem ini mengandung beberapa unsur yang dilarang, seperti terjadinya dua akad dalam satu akad ('aqdâni fi 'aqdin wâhid), karena terdapat hadis Rasulullah saw. yang melarang dua akad jual beli dalam satu akad jual beli (bay'atâni fî bay'atin) dan dua transaksi dalam satu transaksi.


- Sistem ini juga mengandung kedua jenis riba, yaitu riba fadhl dan riba nasî'ah. Hal itu karena seorang member membeli barang untuk mendapatkan bonus bukan untuk memperoleh manfaat dari barang itu.


- Sistem ini tidak berbeda dengan sistem skema piramida yang diharamkan dalam beberapa fatwa karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba.


- Seorang member tidaklah berhak mendapatkan bonus dari usaha downline-nya dalam merekrut anggota baru atau menjual produk.


- Dalam sistem pemasaran ini member yang paling bawah tidak akan memperoleh bonus jika pasar telah dipenuhi oleh member perusahaan, sehingga mereka telah tertipu karenanya.

    Mohon penjelasan hukum masalah ini. Berikut kami sertakan buku perusahaan itu yang menjelaskan sistem yang dilaksanakannya.


Jawaban (Dewan Fatwa)



Gambaran transaksi:

    Berdasarkan penjelasan yang disebutkan dalam buku Career Guide milik perusahaan Xianle–Tech Industry Co., Ltd., kami mendapatkan penjelasan bahwa perusahaan ini melakukan pemasaran alat terapi kesehatan berupa alat pijat nadi elektronik dengan sejumlah manfaat kesehatan. Dalam melaksanakan program pemasarannya perusahaan ini menggunakan sistem yang dinamakan dirrect selling (pemasaran langsung). Dalam sistem dirrect selling –sebagaimana dijelaskan dalam buku panduan itu— ditiadakan perantara-perantara yang umumnya terdapat dalam pemasaran biasa, seperti agen, distributor dan pedagang eceran. Sehingga, perusahaan akan menjual produknya secara langsung kepada khalayak. Dalam sistem ini seorang pembeli dapat menjadi distributor (member) dalam perusahaan itu. Untuk menjadi seorang member, perusahaan mensyaratkan beberapa hal berikut:

1. Tidak mempunyai kasus pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Direkomendasikan oleh member yang telah terdaftar.
3. Mengikuti training pemasaran (minimal satu kali).
4. Membeli produk perusahaan yang akan dipasarkan.

    Perusahaan akan memberikan kadar prosentase tertentu dari harga produk kepada para member. Perusahaan sendiri mengambil sebesar 45% dari harga produk sebagai kompensasi dari biaya produksi dan keuntungan, lalu membagikan sisanya, yaitu 55% dari harga produk, kepada seluruh member yang tergabung dalam jaringan penjualan sesuai dengan posisi mereka dalam urutan sistem jaringan tersebut. Setiap member akan mendapatkan bonus dari usaha upline dalam merekrut downline baru atau dari usaha penjualan produk yang dilakukan oleh downline-nya dan downline di bawah downline-nya itu dan seterusnya. Pembagian bonus ini mengikuti aturan tertentu yang tidak perlu dijelaskan secara terperinci di tempat ini.

Pemetaan masalah secara hukum fikih

    Dengan memperhatikan model pemasaran melalui sistem ini, maka kami mendapati bahwa sistem ini mengandung dua akad, yaitu:

     Akad pertama, akad jual beli yang dilakukan antara perusahaan dan pembeli yang akan menjadi member dengan melengkapi syarat-syarat keanggotaan.

Akad kedua, akad ji'alah (sayembara). Pihak yang membuat sayembara (al-jâil) adalah perusahaan, peserta sayembara (al-'âmil) adalah member perusahaan, pekerjaan yang diminta adalah pemasaran produk dan merekrut member baru, sedangkan hadiahnya (al-ju'l) adalah bonus tertentu yang diambil dari harga produk. Namun, dalam akad ji'alah ini disyaratkan berlangsung akad jual beli terlebih dahulu, yaitu keharusan member untuk membeli produk terlebih dahulu.

Hukum Sistem Transaki Ini

    Salah satu prinsip umum dalam fikih muamalat adalah keharusan bersikap jujur dan amanah dari pihak-pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, pihak perusahaan dan para member harus bersikap jujur dalam menjelaskan kelebihan dan kekurangan produknya. Hal ini sebagaimana penjelasan Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya berkata jujur dan menjelaskan [kondisi benda dan bayarannya] maka jual beli itu akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan dan berkata dusta maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka."

    Nabi saw. bersikap keras terhadap seseorang yang berdusta dalam jual beli. Beliau bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ : الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

"Tiga orang yang pada hari Kiamat tidak akan diajak bicara, tidak dipandang dan tidak disucikan oleh Allah serta mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki, orang yang menyebarkan adu domba dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". (HR Muslim).

    Beliau juga bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ

"Barang siapa yang menipu maka dia bukan dariku."

    Prinsip lain yang harus diperhatikan dalam muamalat adalah tidak adanya unsur-unsur kezaliman di dalamnya, sehingga jika sebuah produk yang dijual tidak mengandung manfaat apapun maka ia tidak boleh dijualbelikan, karena itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan di dalamnya juga terdapat kedustaan dan penipuan. Allah berfirman,

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (Al-Baqarah: 188).

    Keharaman ini semakin besar jika produk yang dijual mengandung mudarat. Dengan demikian, kemudaratan dijadikan salah satu sebab keharaman akad jual beli, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Malik dan Ahmad,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membuat kemudaratan atas diri sendiri dan orang lain."

    Prinsip lain yang harus diterapkan dalam akad muamalat adalah tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), riba dan judi.

    Berkaitan dengan akad jual beli sendiri, maka harus dipenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh para fuqaha, seperti barang yang dijual harus ada ketika akad, diketahui oleh kedua pihak, berupa benda berharga –penilaian berharga atau tidaknya suatu barang adalah berdasarkan standar syariat--, barang tersebut harus dimiliki oleh penjual dan harus dapat diserahkan kepada pembeli. Disyaratkan juga dalam shigat akad adanya kata-kata yang menunjukkan kerelaan, penyerahan kepemilikan dan penerimaan kepemilikan dengan imbalan. Kedua pihak yang melakukan akad harus cakap hukum (ahliyah), adanya kerelaan dan adanya hak kuasa atas barang baik dengan kepemilikan, perwakilan ataupun perwalian.

    Adapun yang berkaitan dengan akad ji'âlah maka seorang jâ'il (orang yang membuat sayembara) harus dalam keadaan tidak terpaksa dan sah untuk melakukan akad ji'alah. Seorang 'âmil (peserta sayembara) tidak disyaratkan harus telah mencapai usia balig, berakal, rusyd (dewasa dalam berfikir) ataupun merdeka. Tapi, jika 'âmilnya tertentu (jelas) maka ia harus memiliki kemampuan untuk melakukan tugas yang diminta, karena jika tidak mampu melakukannya berarti dirinya tidak berguna. Namun, jika 'âmil tersebut bukan orang tertentu maka cukup disyaratkan memiliki pengetahuan mengenai tugas yang diminta, tapi sama sekali tidak disyaratkan kemampuan untuk melakukan, karena ia dapat saja mewakilkan pekerjaan itu kepada orang lain. Akad ji'âlah dapat dilakukan oleh 'âmil sendiri atau oleh wakilnya. Adapun hadiah dalam akad ji'âlah maka harus diketahui secara jelas, kecuali dalam beberapa kondisi yang disebutkan oleh para fuqaha. Hadiah ini juga harus merupakan benda yang suci, dapat diserahkan dan dimiliki oleh orang yang membuat sayembara (jâ'il). Akad ji'âlah boleh dilakukan pada perbuatan apapun yang diketahui dan boleh dilakukan akad ijarah padanya.

    Salah satu konsep dalam mu'amalat yang telah diketahui bersama adalah bahwa secara hukum asal setiap muamalat adalah boleh. Allah SWT berfirman,

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu." (Al-An'âm: 119).

    Dengan demikian, segala sesuatu yang belum dijelaskan keharamannya oleh Allah dan Rasulullah saw., maka ia tidaklah haram. Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Daruqutni dan Baihaqi,

إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَنَهَي عَنْ أَشْيَاءَ فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbagai kewajiban maka janganlah kalian menyepelekannya. Allah juga telah melarang berbagai hal maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah mendiamkan banyak hal bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya."

    Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka kami berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan akad yang ditanyakan. Diperbolehkan memberi bonus kepada seorang member yang menjadi penyebab dibelinya barang, meskipun bukan dia sendiri yang menjualnya, karena prinsip sababiyah (causalitas) saat itu masih ada, sehingga masih dapat dijadikan alasan bagi pemberian bonus tersebut.

    Adapun pengharaman terhadapnya dengan alasan akad tersebut mengandung bay'atain fî bay'atin (dua jual beli dalam satu jual beli) atau shafqatain fî shafqah (dua transaksi dalam satu transaksi), maka itu merupakan alasan yang lemah karena tidak didasarkan pada pengkajian terhadap maksud dari larangan yang disebutkan dalam hadis. Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud larangan dalam hadis tersebut ke dalam beberapa pendapat:
 
1. Maksud hadis itu adalah larangan terhadap akad yang di dalamnya penjual berkata, "Saya menjual barang A kepadamu dengan syarat kamu menjual barang B kepada saya." Jumhur ulama berpendapat bahwa transaksi seperti ini adalah tidak sah, sedangkan Imam Malik membolehkannya.

2. Maksud larangan dalam hadis adalah larangan melakukan jual beli yang pelakunya masih ragu-ragu dalam menentukan salah satu dari dua hal, seperti keraguan dalam menentukan harga atau barang yang mau dibeli. Dalam al-Mughnî, Ibnu Qudamah berkata, "Telah diriwayatkan penafsiran lain untuk larangan melakukan bay'atain fi bay'ah, yaitu perkataan seorang penjual, "Saya menjual budak ini kepadamu dengan harga sepuluh jika dibayar tunai atau dengan harga lima belas jika pembayarannya ditangguhkan, atau dengan harga sepuluh jika uangnya itu tercampur benda logam lain atau dengan harga sembilan jika uang itu murni." Inilah penafsiran Malik, Tsauri dan Ishaq. Transaksi seperti ini juga tidak sah, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama juga, karena penjual tidak menentukan harga yang diinginkan sehingga sama saja jika penjual mengatakan, "Saya menjual kepadamu barang yang ini atau yang itu." Transaksi seperti ini tidak dibolehkan karena tidak diketahui manakah dari dua pilihan itu yang ditransaksikan, seperti menjual dengan harga bandrol yang tidak diketahui. Selain itu, dalam akad ini salah satu barang yang ditransaksikan tidak diketahui atau tidak jelas sehingga ia tidak sah, seperti jika seorang penjual mengatakan, "Saya menjual kepadamu salah satu budak saya."


3. Maksud larangan dalam hadis ini adalah larangan melakukan jual beli dengan syarat memberikan pinjaman (bay' wa salaf). Seperti jika seorang penjual mengatakan, "Saya menjual barang ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan uang kepada saya," atau, "Saya meminjamkan uang kepadamu dengan syarat kamu menjual barang A kepada saya." Transaksi seperti ini dilarang karena dapat mengantarkan kepada riba, karena orang tersebut tidak akan mau meminjamkan uang kecuali ia mendapatkan keuntungan tertentu.


4. Larangan dalam hadis ini adalah larangan melakukan akad tabarru' (pemberian tanpa imbalan) dan akad mu'awadhah (tukar menukar, seperti jual beli) secara bersamaan. Penafsiran ini secara substansi dapat dimasukkan dalam penafsiran ketiga di atas. Dengan demikian, larangan ini tidak membolehkan setiap transaksi yang mengandung akad jual beli dan akad pinjaman, jual beli dan hibah, sewa dan pinjaman, dan lain sebagainya.

    Dengan demikian, larangan dalam hadis di atas bukan bermakna larangan melakukan dua akad dalam satu akad, tapi larangan itu diartikan sesuai dengan penjelasan di atas. Para ulama juga berbeda pendapat apakah larangan dalam hadis itu diartikan dengan salah satu penafsiran di atas, sebagiannya atau seluruhnya? Dalam transaksi yang ditanyakan tidak mengandung makna yang menjadi penyebab larangan, bahkan meskipun makna larangan itu diperluas seperti dalam penafsiran keempat. Oleh karena itu, larangan ini tidak ada dalam transaksi yang ditanyakan.

    Adapun alasan bahwa akad ini mengandung riba fadhl, maka itu merupakan pernyataan yang aneh yang kami sayangkan jika keluar dari para pembuat fatwa. Karena saat ini banyak sekali istilah dan ungkapan yang berpengaruh pada masyarakat umum, padahal ketika dilakukan kajian terhadapnya, meskipun secara tidak mendalam, penggunaan istilah itu tidak tepat.

    Riba fadhl, meskipun terdapat perbedaan para ulama dalam mendefinisikannya, namun tidak ada satu definisi pun yang sesuai dengan jenis transaksi yang sedang kita kaji ini. Misalnya, al-Kasani, salah seorang ulama Hanafi, dalam kitab Badâ`i' ash-Shanâ`i' berkata, "Dalam pandangan syariat ada dua jenis riba, yaitu riba fadhl dan riba nasî`ah. Riba fadhl adalah penambahan terhadap barang pada ukuran syariatnya, yaitu takaran atau timbangan yang disyaratkan dalam akad dalam satu jenis barang. Sedangkan menurut Syafi'i, riba fadhl adalah penambahan mutlak dalam transaksi makanan yang sejenis saja."

    Jika demikian, maka di manakah posisi transaksi alat terapi kesehatan itu dalam berbagai definisi riba fadhl ini? Hal ini meskipun harga jual alat terapi kesehatan tersebut sesuai dengan harga umum di pasaran ataupun lebih banyak, dan baik tambahan harga tersebut merupakan kompensasi dari pemasaran –sebagaimana yang dikatakan oleh pemilik proyek— atau bukan, tapi hanya sebatas untuk menarik para member sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang melarang. Bagaimana mungkin menjual alat kesehatan dengan kompensasi uang tertentu dianggap riba fadhl? Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad dari Ubadah bin Shamit r.a., bahwa Nabi saw. bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالمِْلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Masing-masing barang harus sama ukurannya serta diserahkan secara langsung. Jika barang-barang ini berbeda maka juallah sesuai keinginan kalian jika diserahkan secara langsung."

    Dengan demikian, syariat menjadikan perbedaan jenis barang yang dipertukarkan sebagai sebab keluarnya transaksi tersebut dari riba fadhl. As-Sarkhasi, salah seorang ulama Hanafiyah, dalam kitab al-Mabsûth berkata, "Riba fadhl menjadi hilang dalam jenis barang yang berbeda." Semua penjelasan ini berkaitan dengan barang-barang ribawi, maka bagaimana dengan alat terapi kesehatan yang sama sekali tidak masuk dalam jenis barang ribawi? Alat ini bukanlah makanan biasa, makanan pokok ataupun makanan yang disimpan, dan tidak pula barang yang ditakar atau ditimbang, serta bukan pula naqdain (emas dan perak).

    Adapun pernyataan bahwa transaksi ini mengandung riba nasi`ah, maka ini sama anehnya dengan pernyataan sebelumnya. Al-Kasani dalam Badâ`i' ash-Shanâ`i' berkata, "Riba nasi`ah adalah penambahan waktu jatuh tempo dari waktu pembayaran dan tambahan atas hutang dalam barang-barang yang ditakar atau ditimbang jika barang yang dipertukarkan tidak sejenis, atau dalam barang-barang yang tidak ditakar atau ditimbang jika barang yang dipertukarkan adalah sejenis. Ini adalah pendapat kami. Sedangkan Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa riba nasi'ah adalah penambahan waktu jatuh tempo dari waktu pembayaran dalam makanan dan naqdain (emas dan perak) saja."

    Ad-Dardir, salah seorang ulama Malikiyah, dalam kitab asy-Syarh al-Kabîr barkata, "Riba fadhl dan nasi`ah hanya terjadi pada naqdain dan makanan secara umum, tidak termasuk di dalamnya hewan atau barang dagangan." Barang yang dijual dalam transaksi ini adalah masuk dalam jenis barang dagangan dengan kesepakatan para ulama. Dalam kitab Fathul Wahhâb dalam mazhab Syafi'i, setelah pengarangnya menyebutkan jenis-jenis riba, dinyatakan, "Maksud dari bab ini adalah jual beli barang ribawi." Maksudnya bahwa riba dengan semua jenisnya hanya terjadi pada barang-barang ribawi saja, bukan pada barang non ribawi seperti alat terapi kesehatan yang diperjualbelikan melalui akad yang sedang kita bahas ini.

    Mungkin alasan orang yang mengatakan bahwa transaksi ini mengandung riba fadhl dan riba nasi`ah adalah bahwa transaksi ini bukanlah jual beli yang sebenarnya melainkan hanya transaksi semu, karena pembeli tidak bermaksud memiliki barang yang dijual, tapi ia hanya berkeinginan untuk mendapatkan bonus. Barang itu sepertinya tidak ada sehingga yang terjadi adalah pertukaran uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda dan diserahkan setelah waktu tertentu (bukan di majlis akad). Pernyataan ini juga jauh dari kajian yang mendalam. Hal itu karena akad jual beli memiliki banyak kemungkinan, baik kemungkinan hanya merupakan transaksi semu ataupun kemungkinan-kemungkinan lainnya.

    Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai akad-akad yang tidak diketahui secara pasti tujuan para pelakunya dan dalam satu waktu akad itu pada umumnya dilakukan untuk tujuan yang haram meskipun memiliki kemungkinan tujuan halal, seperti akad bay' 'înah (jual beli 'inah). Para ulama yang melarang jual beli ini melihat bahwa pada umumnya akad ini dimaksudkan untuk melakukan riba. Ulama yang membolehkannya melihat bahwa akad ini telah memenuhi semua syarat dan rukunnya, tanpa melihat niat yang ada dalam hati para pelakunya. An-Nawawi, salah seorang ulama Syafi'iyah, dalam Syarh al-Muhadzdzab berkata, "Yang menjadi ukuran menurut kami adalah tampak luar akad, bukan niat kedua pelakunya. Oleh karena itu dibolehkan melakukan jual beli 'inah, nikah dengan tujuan tahlîl (agar wanita yang telah ditalak tiga oleh seorang suami dapat kembali lagi kepada suaminya itu), dan masalah-masalah lain serupa."

    Kemudian, seandainya pun diterima apa yang mereka katakan yaitu bahwa niat mempunyai pengaruh dalam menetapkan halal atau haram suatu hukum, maka akad yang sedang kita bahas ini berbeda dengan akad-akad klasik yang diperdebatkan ulama itu. Akad ini merupakan jual beli sebenarnya, yaitu si pembeli dapat mengambil barang itu untuk dirinya sendiri dan tidak memasarkannya lagi kepada orang lain. Barang yang dijual dalam akad ini pun pada umumnya –atau berdasarkan kebiasaan masyarakat pada masa sekarang— merupakan barang yang memang diinginkan. Saat ini, kecendrungan masyarakat untuk menggunakan alat-alat terapi kesehatan seperti itu terus bertambah, sebagaimana penggunaan jarum akupuntur dan alat bekam yang bertujuan untuk melancarkan siklus darah. Masyarakat akan membeli barang-barang seperti itu meski tidak mendapatkan bonus.

     Ringkasnya, selama terdapat produk/barang yang menjadi perantara dalam transaksi itu maka tidak terdapat riba di dalamnya. Uang (harga) yang dibayarkan oleh pembeli merupakan kompensasi dari produk, sedangkan bonus merupakan kompensasi dari usaha member dalam memasarkan produk.

    Jika ada yang mengatakan, "Terdapat tanda bahwa jual beli tersebut merupakan transaksi semu dan tujuan utamanya adalah mendapatkan bonus. Tanda tersebut adalah penjelasan perusahaan itu bahwa ia mengambil 45% dari hasil penjualan sebagai kompensasi dari biaya produksi dan keuntungan. Sedangkan sisanya, yaitu 55 %, diberikan kepada seluruh member yang berjasa memasarkan produk. Maka tidak mungkin pembeli rela membayar tambahan yang besar ini kecuali ia berharap mendapatkan imbalan harta yang lebih banyak (bonus) yang kadang bisa diperoleh dan kadang tidak sehingga mengandung unsur perjudian." Maka jawaban bagi pernyataan ini adalah harga yang dibayarkan oleh pembeli merupakan kompensasi bagi produk yang dibeli. Perusahaan lalu mengambil sejumlah uang dari harga barang itu sebagai kompensasi atas biaya produksi dan keuntungan, lalu memberikan sisanya kepada para member. Harga barang itu sendiri merupakan gabungan dari seluruh keperluan ini. Semua penjual barang selalu menjual produknya dengan harga yang mencakup biaya produksi, keuntungan serta biaya periklanan dan pemasaran. Jika pun barang itu terjual tanpa adanya biaya iklan dan pemasaran, maka penjual juga berhak atas harga barang yang ia jual, tidak ada orang lain yang berhak menuntutnya. Member yang dapat mendatangkan pembeli berhak mendapatkan bonus, baik banyak ataupun sedikit, sebagai kompensasi atas usahanya itu. Adapun niat pelaku akad, maka itu diserahkan kepada Allah. Misalnya satu perusahaan mengumumkan bahwa produk yang dia buat setara dengan Le 100, lalu 45% dari keseluruhan harga itu diambil oleh perusahaan sebagai kompensasi atas biaya produksi dan sisanya diberikan kepada para member yang berjasa dalam pemasaran (dalam direct selling) atau diberikan kepada para agen dan distributor jika (dalam pemasaran biasa). Produk yang dijual pada umumnya juga diinginkan oleh pembeli sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dengan kondisi ini, secara eksplisit akad ini sah. Kemungkinan bahwa pembeli bisa saja membeli produk itu namun tidak menginginkannya melainkan hanya mengharapkan bonus maka hal itu adalah urusan hati yang tidak mungkin kita ketahui. Sebuah akad selama telah memenuhi semua syaratnya ia menjadi sah. Kemungkinan pembeli hanya melakukan transaksi semu merupakan salah satu dari berbagai kemungkinan, seperti kemungkinan pembeli itu benar-benar menginginkan barang itu, kemungkinan pembeli mengharap keuntungan penjualan barang itu, kemungkinan pembeli mengharap manfaat dari pembelian itu seperti dengan menyewakannya, dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lainnya. Perusahaan lalu akan mengambil uang sebagai kompensasi produk yang dijualnya. Dengan demikian, akad ini secara eksplisit adalah sah.

    Adapun menyamakan akad ini dengan akad dalam sistem pemasaran skema piramida (pyramid scheme) maka hal itu tidak dapat diterima. Dalam sistem skema piramida, untuk mendapatkan bonus yang dijanjikan, seorang member harus berhasil merekrut jumlah tertentu dari downline. Ini berbeda dengan sistem pemasaran yang ditanyakan dalam permasalahan di atas. Dalam sistem direct selling ini seorang member akan mendapatkan bonus dari setiap pembeli yang dapat ia peroleh. Perbedaan ini tentu saja memiliki pengaruh besar dalam hukum. Seorang member juga tidak apa-apa menerima tambahan bonus dari keberhasilannya mendapatkan pembeli-pembeli baru yang dilakukan oleh downline-downline yang ia rekrut, karena unsur causalitas (sababiyah) masih tetap ada sebagaimana yang telah dijelaskan. Keberadaan unsur ini masih cukup untuk memberikan bonus kepada member tersebut. Bahkan, hal ini dapat menjadi motivasi baginya untuk membantu para downline di bawahnya untuk merekrut pembeli atau member baru sehingga ia bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

    Adapun alasan bahwa tingkat terakhir dari sistem pemasaran ini tidak akan mendapatkan bonus jika pasar telah dipenuhi member sehingga mereka akan tertipu dengan mengikuti sistem pemasaran itu, maka jawabannya adalah: berdasarkan penjelasan kami di atas, seorang pembeli telah menerima imbalan (yaitu produk) dari uang yang ia bayarkan, sehingga tidak ada penipuan dalam akad ini. Hal itu karena akad yang dilakukan oleh pembeli yang di dalamnya ia membayar uang, pada dasarnya adalah akad jual beli. Selain itu, masalah mendapatkan bonus atau tidak adalah tergantung dari adanya permintaan dan penawaran di pasar. Ketika sebuah perusahaan tidak mendapatkan permintaan terhadap suatu produknya maka ia akan menghentikan penjualan produknya itu atau menurunkan harganya.

     Berdasarkan penjelasan di atas maka kami melihat bahwa tidak ada alasan untuk mengharamkan sistem pemasaran seperti ini selama tidak ada undang-undang di negara tersebut yang melarangnya. Penguasa berhak untuk menetapkan peraturan tertentu yang menurutnya dapat menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan. Jika ia memandang bahwa kemaslahatan menuntut untuk menetapkan harga tertentu bagi sebuah produk, maka ia dibolehkan untuk melakukannya. Begitu juga, jika ia melihat bahwa sistem pemasaran seperti ini dapat merusak tatanan kinerja umum dalam pemasaran barang yang menuntut adanya berbagai perantara, seperti agen, distributor dan pengecer, serta dapat mempersempit lapangan pekerjaan, atau sistem ini dapat mengakibatkan peningkatan kekayaan secara mendadak bagi pihak-pihak tertentu sehingga hal itu dapat menarik mereka untuk melakukan tindakan-tindakan negatif, seperti berbohong atau melakukan cara-cara lain yang dapat menarik pembeli sehingga mempengaruhi kehendaknya, seperti berlebihan dalam menjanjikan bonus atau membuang maksud utama dari akad itu yaitu pembelian produk, maka seorang penguasa berhak menetapkan peraturan-peraturan tertentu yang dapat menciptakan kemaslahatan umum. Hal-hal negatif yang kami sebutkan ini dapat dijadikan alasan pengharaman jika masalah ini dapat menimbulkan mudarat baik dipastikan terjadi atau tidak dalam tataran komunal. Adapun jika hal-hal negatif itu hanya terjadi pada beberapa personal saja maka kami berpendapat bahwa akad tersebut adalah sah.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
 ــــــــــــــــــــــــــــــــ
ٍSumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=523&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home