Membaca Surat al-Ikhlash dan Sholawat kepada Nabi SAW Ketika Sholat Tarawih

Lembaga Fatwa Mesir
Pertanyaan

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 427 tahun 2010 yang berisi:
Ketika pelaksanaan shalat Tarawih, apakah boleh membaca surat al-Ikhlâsh setiap selesai dari empat rakaat dan membaca shalawat kepada Nabi saw. setiap selesai dari dua rakaat?


Jawaban (Dewan Fatwa)

Syariat Islam yang agung menyebutkan perintah membaca Alquran secara mutlak tanpa dibatasi dengan waktu atau kondisi tertentu, kecuali beberapa kondisi yang telah ditetapkan sebagai pegecualian, seperti dalam keadaan junub. Nabi saw. pun menjelaskan tentang besarnya keutamaan surat al-Ikhlâsh dan anjuran untuk membacanya pada malam hari. Beliau bersabda kepada para sahabat,

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟ قَالُوْا: وَكَيْفَ يَقْرَأُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟ قَالَ: ﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ

    "Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu membaca sepertiga Alquran pada setiap malam?" Para sahabat bertanya, "Bagaimanakah seseorang dapat membaca sepertiga Alquran [dalam satu malam]?" Beliau pun menjawab, "Qul Huwallahu Ahad (surat al-Ikhlâsh) adalah sebanding dengan sepertiga Alquran." (HR. Muslim dari Abu Darda` r.a.. Bukhari juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Abu Said al-Khudri r.a.).

Diriwayatkan juga dari Aisyah r.a. bahwa pada suatu ketika, Rasulullah saw. mengangkat seorang lelaki untuk memimpin sebuah pasukan kecil. Ketika menjalankan tugasnya, orang tersebut selalu membaca surat al-Ikhlâsh di setiap akhir bacaannya di saat menjadi imam shalat bagi pasukannya. Setelah kembali ke Madinah pasukan tersebut melaporkan apa yang dilakukan pimpinan mereka itu kepada Rasulullah saw.., maka beliau bersabda, "Tanyakanlah padanya mengapa ia melakukan hal itu?" Mereka pun menanyakan hal itu kepadanya, lalu ia menjawab, "Karena surat itu berisi tentang sifat Sang Maha Pengasih dan saya suka untuk membacanya." Maka Nabi saw. pun bersabda, "Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah juga suka terhadapnya." (Muttafaq alaih).

Adapun shalawat kepada Nabi saw., maka ia merupakan salah satu amalan yang paling mudah diterima oleh Allah SWT. Selain itu, bacaan shalawat juga membuat amalan-amalan seorang hamba dapat diterima oleh Allah, karena shalawat merupakan perbuatan yang pasti diterima oleh-Nya. Dan sebagaimana Nabi saw. merupakan pemberi syafaat kepada para makhluk, shalawat kepada beliau juga merupakan pemberi syafaat (pertolongan) bagi amalan-amalan manusia.

Allah SWT juga memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bershalawat kepada Nabi-Nya dengan perintah yang bersifat mutlak, yaitu di dalam firman-Nya,

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (Al-Ahzâb: 56).

Kemutlakan sebuah perintah menuntut adanya kemutlakan (keumuman) tempat, waktu, person dan keadaan. Maka barang siapa yang mengklaim –tanpa disertai dalil— bahwa shalawat dilarang diucapkan dalam waktu-waktu tertentu maka ia telah menyempitkan apa yang dilapangkan oleh Allah. Hal itu berarti orang tersebut telah membatasi sesuatu yang bersifat mutlak dan mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum tanpa disertai dalil. Tindakan seperti ini merupakan salah bentuk perbuatan bid'ah yang tercela.

Dengan demikian, membaca surat al-Ikhlâsh dan shalawat kepada Nabi saw. ketika pelaksanaan shalat Tarawih merupakan perbuatan yang dibolehkan dan tidak ada larangan baginya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
Sumber: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=2858&LangID=5
FB Comments
0 Blogger Comments

0 comments:

Posting Komentar

Home